Pimpinan di tingkat Jemaat berada di tangan Majelis Jemaat GPIB yang fungsi & perannya dilaksanakan oleh Pelaksana Harian Majelis Jemaat (PHMJ), Anggota PHMJ dipilih dalam Sidang Majelis Jemaat dan ditetapkan oleh Majelis Sinode GPIB melalui Surat Keputusan untuk masa jabatan 2.5 tahun.


Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pelayanan di tengah Jemaat, Majelis Sinode GPIB menempatkan Pejabat GPIB (Pendeta, Diaken dan Penatua ) dalam Jemaat dengan tugas khusus sebagai berikut:

  • Pendeta: dipercayakan secara khusus melayani pelayanan Firman dan Sakramen, peneguhan sidi, pemberkatan perkawinan, peneguhan pejabat dan penggembalaan
  • Penatua: dipercayakan secara khusus pelaksanaan penggembalaan dan ketertiban pelayanan
  • Diaken: dipercayakan secara khusus tugas diakonia sosial dan pelayanan kasih.

Susunan PHMJ (2017-2020)

Susunan PHMJ (2020-2022)

Susunan PHMJ (2022-2024)