Mari Beribadah Hari Minggu Pukul 09:00 dan Pukul 18:00 WIB
Tentang GPIB
Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (disingkat GPIB) adalah kumpulan persekutuan umat percaya Kristen Protestan di Indonesia. GPIB merupakan bagian dari Gereja Protestan di Indonesia (GPI) yang pada jaman Hindia Belanda bernama De Protestantse Kerk In Westelijk Indonesie. Hal ini sebagaimana telah disetujui dan diputuskan melalui Surat Keputusan Wakil Tinggi Kerajaan Belanda di Indonesia No. 2, tanggal 1 Desember 1948.
Teologi GPIB didasari ajaran Reformasi dari Yohanes Calvin, seorang tokoh Reformasi Gereja Protestan berkebangsaan Perancis yang di kemudian hari pindah ke Jenewa dan memimpin gereja di sana.
Dalam pengakuan dan pemahaman imannya, GPIB mengaku bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan, Anak Allah, Juruselamat Dunia dan Kepala Gereja yang adalah Sumber Hidup, sebagaimana disaksikan dalam Alkitab.
Dalam menata dan mengembangkan panggilan dan pengutusan, GPIB menganut sistem Presbiterial Sinodal yang dilaksanakan oleh para Presbiter yaitu Pendeta, Penatua dan Diaken bersama seluruh anggota Jemaat GPIB.
GPIB hadir di tengah dan bersama masyarakat, bangsa dan negara Republik Indonesia di 26 Provinsi dan yang berada di Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, serta pulau-pulau sekitarnya sesuai dengan wilayah yang ditetapkan pada waktu GPIB didirikan sebagai Gereja yang mandiri.
Sejarah Pembentukan GPIB
Sejarah GPIB tidak dapat dipisahkan dari pembentukan De Protestantse Kerk In Nederlands Indie pada tahun 1605 di Ambon Maluku, Hindia Belanda. Namun di tahun 1619, kantor pusat De Protestantse Kerk In Nederlands Indie dipindahkan ke Batavia sehubungan dengan berpindahnya kedudukan Gubernur Jenderal Hindia Belanda dari Ambon ke Batavia.
De Protestantse Kerk In Nederlands Indie, mewarisi jemaat-jemaat yang ditinggalkan oleh Portugis dengan wilayah pelayanannya meliputi sejumlah daerah seperti Maluku, Minahasa, Kepulauan Sunda Kecil (kini Nusa Tenggara Timur, dan sebagian Nusa Tenggara Barat khususnya Pulau Sumbawa dan sebagian Lombok), serta Pulau Jawa, Sumatera dan lainnya.
Karena wilayah pelayanan semakin banyak dan meluas, maka cabang-cabang De Protestantse Kerk In Nederlands Indie mengalami berbagai persoalan. Pada tahun 1927 disepakati bahwa keesaan gereja harus tetap dipertahankan, namun wilayah yang memiliki kekhususan diberi status mandiri yang lebih luas untuk mengatur pelayanannya secara sendiri-sendiri.
Dalam Sidang Sinode De Protestantse Kerk In Nederlands Indie tahun 1933, jemaat di Minahasa, Maluku, bekas wilayah Keresidenan Timor dan pulau-pulau di sekitarnya diberikan wewenang untuk menjadi gereja mandiri dalam persekutuan De Protestantse Kerk In Nederlands Indie.
Pada tahun 1934, jemaat di Minahasa dilembagakan menjadi gereja mandiri pertama dengan nama Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM). Setahun kemudian pada tahun 1935, jemaat di Maluku dilembagakan menjadi gereja mandiri kedua dengan nama Gereja Protestan Maluku (GPM).Setelah berakhirnya Perang Dunia II, pada tahun 1947, jemaat di wilayah Sunda Kecil dilembagakan menjadi gereja mandiri ketiga dengan nama Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT).
Sidang Sinode De Protestantse Kerk In Nederlands Indie yang diadakan di Buitenzorg (Bogor), menyepakati bahwa gereja mandiri keempat akan dibentuk dengan wilayah pelayanan di bagian barat Indonesia. Pada tanggal 31 Oktober 1948, dalam Ibadah Minggu Jemaat di "Willems Kerk" (sekarang Gereja Immanuel Jakarta), dilembagakanlah gereja mandiri keempat yang pada waktu itu bernama De Protestantse Kerk in Westelijk Indonesie (Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat), berdasarkan Tata Gereja dan Peraturan Gereja yang dipersembahkan oleh proto-Sinode kepada Algemene Moderamen De Protestantse Kerk In Nederlands Indie (Badan Pekerja Am Gereja Protestan di Indonesia).
Berdasarkan kelembagaannya sebagai Badan Hukum, kelembagaan GPIB diatur berdasarkan:
Majelis Sinode GPIB
Majelis Sinode "De Protestantse Kerk in Westelijk Indonesië" yang pertama adalah:
Majelis Sinode adalah pimpinan GPIB, pemegang dan pelaksana amanat Persidangan Sinode GPIB, pimpinan administratif dan pengelola sinodal yang dalam tugasnya bersifat kolektif kesejawatan. Fungsionaris Majelis Sinode GPIB dipilih oleh dan di dalam Persidangan Sinode GPIB. Majelis Sinode GPIB berkedudukan di Jakarta.
Persidangan Sinode XX GPIB yang diadakan di Balikpapan, Kalimantan Timur pada tanggal 26 - 31 Oktober 2015 telah memilih dan menetapkan susunan fungsionaris Majelis Sinode GPIB yang baru. Para fungsionaris Majelis Sinode GPIB terpilih kemudian diteguhkan dalam Ibadah Syukur Agung & Penutupan Persidangan Sinode XX GPIB yang dilayani oleh Pendeta Rufus Alexander Waney, M.Th. (Mantan Ketua Umum Majelis Sinode GPIB XVII)
Fungsionaris Majelis Sinode GPIB XX (Masa Bakti 2015 – 2020) adalah sebagai berikut :
Musyawarah Pelayanan (Mupel) GPIB
Musyawarah Pelayanan Jemaat-jemaat GPIB dibentuk melalui Sidang Presbiter dari Jemaat-jemaat di suatu wilayah pelayanan GPIB. Mupel GPIB adalah alat kebersamaan, persekutuan, pelayanan, kesaksian dari Jemaat-jemaat di suatu wilayah pelayanan GPIB dan pembantu Majelis Sinode GPIB di wilayah tersebut. Mupel GPIB berfungsi untuk membicarakan kehadiran GPIB di suatu wilayah dan kebersamaan persekutuan pelayanan dan kesaksian Jemaat GPIB di wilayah tertentu serta membantu pelaksanaan program Sinodal maupun program bersama Jemaat-jemaat GPIB di wilayah tersebut.
Ketika pertama kali terbentuk, GPIB mempunyai 7 Klasis (kini disebut Mupel atau Musyawarah Pelayanan) dengan 53 jemaat yaitu:
Saat ini GPIB terdiri dari 326 Jemaat yang tersebar mulai dari ujung barat hingga bagian tengah Indonesia. Jemaat ke-326 GPIB adalah GPIB Jemaat "JURANG MANGU" Tangerang - Banten yang dilembagakan / didewasakan menjadi Jemaat mandiri dari GPIB Jemaat "GIBEON" Jakarta Selatan, pada tanggal 2 Februari 2020 yang dilayani oleh Pdt. Elly D. Pitoy - de Bell, S.Th (Sekretaris I Majelis Sinode GPIB 2015-2020)
GPIB Masa Kini
Persidangan Sinode GPIB adalah lembaga tertinggi kepemimpinan dan kewibawaan dalam pengorganisasian GPIB. Kepemimpinan dan kewibawaan GPIB sepenuhnya ada di tangan perutusan presbiter Jemaat GPIB yang dilaksanakan dalam dan oleh Persidangan Sinode GPIB. Persidangan Sinode GPIB merupakan wadah penjelmaan kesatuan dan persatuan seluruh presbiter GPIB untuk memusyawarahkan penyelenggaraan panggilan dan pengutusan, serta pengelolaan sumber daya gereja.
GPIB melaksanakan Persidangan Sinode tiap 5 tahun sekali untuk memilih & menetapkan susunan anggota Majelis Sinode GPIB serta anggota Badan Pemeriksa Perbendaharaan Gereja (BPPG) GPIB, menetapkan Pokok-pokok Kebijakan Umum Panggilan dan Pengutusan Gereja (PKUPPG) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gereja.
GPIB juga secara rutin mengadakan Konven Pendeta GPIB (bersama Suami/Istri) dan Persidangan Sinode Tahunan (PST). Konven Pendeta terakhir diadakan bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan Persidangan Sinode Tahunan (PST) 2019 pada tanggal 25-26 Februari 2019, diadakan di Hotel Harris Sunset Road - Bali dan dihadiri oleh 656 orang Pendeta GPIB. Sebagai penyelenggara adalah Jemaat-jemaat GPIB di Mupel Bali - NTB.
Persidangan Sinode Tahunan (PST) 2020 diadakan di Hotel Aston Bogor pada tanggal 26-29 Februari 2020 dengan penyelenggara adalah Jemaat-jemaat GPIB di Mupel Jawa Barat 2.
Dalam Konven Pendeta GPIB, para Pendeta GPIB yang berstatus organik/aktif (bukan Pendeta yang berstatus non organik / emeritus) diundang untuk menghadiri kegiatan tersebut. Konven Pendeta GPIB diisi dengan berbagai kegiatan seperti evaluasi pelayanan Pendeta, pembekalan para Pendeta melalui materi bina, sharing pelayanan Pendeta, dan berbagai kegiatan lainnya yang berhubungan dengan tugas dan pelayanan seorang Pendeta GPIB.
Persidangan Sinode Tahunan (PST) GPIB adalah kegiatan sinodal tahunan GPIB yang diselenggarakan setiap bulan Februari. Peserta Persidangan Sinode Tahunan (PST) adalah Majelis Sinode GPIB, Badan Pembantu Majelis Sinode GPIB, Unit Kerja GPIB, Utusan Mupel GPIB, Para Pendeta (Ketua Majelis Jemaat) dan Diaken / Penatua (anggota Pelaksana Harian Majelis Jemaat) utusan jemaat-jemaat GPIB serta undangan. Agenda kegiatan Persidangan Sinode Tahunan (PST) diantaranya mengevaluasi kinerja persekutuan, pelayanan, dan program kerja tahunan GPIB selama 1 tahun terakhir, pembinaan, diskusi, serta membahas serta memutuskan Program Kerja Sinodal Kegiatan dan Anggaran GPIB untuk masa 1 tahun pelayanan (April tahun berjalan – Maret tahun berikutnya). Setiap hasil dan keputusan Persidangan Sinode (PS) / Persidangan Sinode Tahunan (PST) GPIB bersifat mengikat serta diterapkan dalam Program Kerja & Anggaran Belanja Sinodal, Mupel GPIB dan Jemaat-jemaat GPIB.
Sesuai Tata Gereja GPIB, Pimpinan Sinodal GPIB berada di tangan Majelis Sinode GPIB, yang dipilih dan ditetapkan oleh Persidangan Sinode GPIB. Pimpinan di tingkat Jemaat berada di tangan Majelis Jemaat GPIB yang fungsi & perannya dilaksanakan oleh Pelaksana Harian Majelis Jemaat (PHMJ), Anggota PHMJ dipilih dalam Sidang Majelis Jemaat dan ditetapkan oleh Majelis Sinode GPIB melalui Surat Keputusan untuk masa jabatan 2,5 tahun.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pelayanan di tengah Jemaat, Majelis Sinode GPIB menempatkan Pejabat GPIB (Pendeta, Diaken dan Penatua ) dalam Jemaat dengan tugas khusus sebagai berikut:
Bilamana Pendeta di suatu Jemaat berhalangan, Majelis Jemaat setempat menunjuk salah seorang Penatua untuk melaksanakan tugas khusus Pendeta dan melaporkannya kepada Majelis Sinode GPIB.
Pendeta GPIB adalah Pejabat GPIB yang ditempatkan dalam sebuah Jemaat GPIB atau sebagai tenaga perutusan GPIB dalam sebuah organisasi / lembaga. Pendidikan akhir para Pendeta GPIB minimal Strata 1 lulusan Sekolah Teologi atau lulusan Fakultas Teologi sebuah Universitas yang diakui oleh GPIB, antara lain Sekolah Tinggi Teologi Jakarta, Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Universitas Kristen Duta Wacana Yogyakarta, dan Sekolah Tinggi Teologi Intim Makassar.
Para calon pendeta GPIB (Vikaris) wajib mengikuti masa Vikariat di sebuah Jemaat GPIB yang ditentukan oleh Majelis Sinode GPIB selama kurang lebih 2 tahun sebelum diteguhkan dalam jabatan Pendeta/Pelayan Firman dan Sakramen GPIB. Para Vikaris GPIB didampingi 2 orang mentor (Pendeta GPIB yang ditugaskan oleh Majelis Sinode GPIB) selama masa vikariat berlangsung.
Penempatan/penugasan Pendeta GPIB diatur oleh Majelis Sinode GPIB dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Majelis Sinode GPIB. Dalam jabatan struktural, Majelis Sinode menempatkan satu atau dua orang atau lebih pendeta GPIB di sebuah jemaat GPIB dalam jabatan Ketua Majelis Jemaat dan (atau) Pendeta Jemaat.
GPIB mengenal alih tugas (mutasi) Pendeta antar Jemaat / antar wilayah yang bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada setiap Pendeta GPIB, penyegaran pelayanan, penambahan pengetahuan, dan tindakan prefentif dalam pengamanan personil. Pengaturan alih tugas Pendeta GPIB diatur oleh Majelis Sinode GPIB.
Diaken dan Penatua GPIB adalah Pejabat GPIB yang dipilih dari dan oleh warga sidi Jemaat GPIB melalui tahapan proses Pemilihan Diaken dan Penatua GPIB. Proses pemilihan meliputi tahapan sebagai berikut: pembentukan Panitia Pemilihan Diaken dan Penatua di setiap Jemaat GPIB yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Majelis Sinode GPIB, sensus / pemutahiran data warga sidi jemaat, penetapan daftar pemilih (warga sidi jemaat yang memiliki hak untuk dapat memilih dan dipilih / dapat memilih tapi tidak bisa dipilih menjadi calon Diaken dan Penatua), pemilihan tahap I untuk memilih bakal calon Diaken dan Penatua, penyerahan berkas administrasi para bakal calon, pembinaan bakal calon Diaken dan Penatua, pemilihan tahap II untuk memilih calon tetap Diaken & Penatua, pembinaan calon tetap Diaken dan Penatua, pastoral / penggembalaan para bakal calon / calon tetap Diaken dan Penatua bersama Istri / Suami.
Para Diaken dan Penatua terpilih, ditetapkan oleh Majelis Sinode GPIB melalui Surat Keputusan Majelis Sinode GPIB dan diteguhkan dalam Ibadah Minggu Jemaat yang dilayani oleh Pejabat GPIB yang ditugaskan oleh Majelis Sinode GPIB.
Guna melaksanakan penataan dan pengembangan panggilan dan pengutusannya, maka GPIB membentuk Badan-badan Pelaksana Majelis Sinode serta Badan-badan Pelaksana Majelis Jemaat dengan bidang / kegiatan sebagai berikut:
Departemen
GPIB juga memiliki beberapa departemen, antara lain:
Yayasan
GPIB mempunyai sejumlah yayasan untuk melaksanakan pelbagai program pelayanannya, antara lain:
Pos Pelkes
GPIB juga memiliki ratusan Pos Pelayanan dan Kesaksian (Pelkes) dan beberapa Bagian Jemaat (Bajem) yang tersebar di daerah-daerah di pelosok Indonesia. Pos Pelkes GPIB terbanyak berada di Pulau Sumatra dan Kalimantan, sementara Bagian Jemaat adalah gabungan dari beberapa Pos Pelkes atau beberapa Sektor Pelayanan yang sedang dipersiapkan untuk dilembagakan menjadi Jemaat mandiri / Jemaat baru yang akan terpisah dari Jemaat induk.
Saat ini GPIB memiliki 326 Jemaat yang tersebar di 26 Provinsi. GPIB merupakan salah satu Gereja Protestan terbesar di Indonesia, dengan anggota Jemaat mayoritas berasal dari Indonesia bagian Timur, namun dalam perkembangannya saat ini, anggota Jemaat GPIB datang dari berbagai suku bangsa yang ada di Indonesia.
Program-program pelayanan GPIB mencakup bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan bencana nasional melalui Crisis Centre GPIB, Unit Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat (UP2M) di Pos-pos Pelkes GPIB, pembinaan masyarakat perkotaan & industri, pelayanan Lembaga Permasyarakatan, dan lain-lain. GPIB juga aktif menjalin komunikasi antara umat beragama melalui Forum Dialog Kerjasama Lintas Iman.
Penerbitan
Melalui Penerbitan GPIB, GPIB menerbitkan berbagai buku penuntun bagi Presbiter, para Pelayan Anak atau Teruna, dan Jemaat serta menerbitkan buku nyanyian peribadatan, antara lain:
Majelis Sinode GPIB melalui Departemen Inforkom & Litbang menerbitkan Majalah Arcus secara rutin setiap triwulan, sebagai media informasi & komunikasi antara Jemaat-jemaat GPIB.
Kantor Pusat GPIB
Kantor Majelis Sinode GPIB di area komplek GPIB "Immanuel" Pejambon, Jakarta Pusat Kantor Majelis Sinode GPIB terletak di area komplek GPIB "Immanuel" Jalan Medan Merdeka Timur No. 10, Pejambon Jakarta Pusat Kantor Majelis Sinode GPIB buka setiap hari Senin – Jumat pada jam kerja dan tutup/libur pada hari Sabtu dan Minggu.
Mitra GPIB
Dalam memenuhi panggilan dan pengutusan Allah serta keesaan Tubuh Kristus, maka GPIB menjalin hubungan dengan gereja-gereja lain di Indonesia dan di seluruh dunia, dengan semangat saling menerima dan mengakui serta memenuhi kewajiban-kewajiban ekumenisnya. GPIB adalah anggota dari:
GPIB adalah salah satu gereja yang berpartisipasi dalam pembentukan Dewan Gereja-gereja di Indonesia (DGI) yang selanjutnya berubah nama menjadi Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI). GPIB menjadi anggota PGI sejak pembentukan PGI pada tanggal 25 Mei 1950.
GPIB Masa Mendatang
Pada masa mendatang, GPIB menjadi gereja yang terus mewujudkan damai sejahtera bagi seluruh ciptaan-Nya. Motto GPIB adalah "Dan orang akan datang dari Timur dan dari Barat dan dari Utara dan Selatan dan mereka duduk makan di dalam Kerajaan Allah (Lukas 13:29)." Misi GPIB yang dicanangkan adalah: